Jumat, 24 Oktober 2014

Cermati Titik Kritis Sirop!!

Tahukah kamu, bahwa sirop ternyata memiliki beberapa titik kritis haram. Apa saja?
Ko bisa yah? coba baca selengkapnya..

     Untuk membuat sirop diperlukan bahan-bahan lain agar sirop terasa enak, segar, dan penampilannya menarik. Bahan-bahan tambahan yang terkandung dalam sirop biasanya terdiri dari gula, garam, konsentrat buah, pewarna, perisa, pengatur keasaman, pengawet, dan pemanis buata. Bahan-bahan ini mempunyai titik kritis keharaman.

     Gula, misalnya, berbahan baku tebu atau bit. Namun, di dalam proses pengolahannya, hasil ekstrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal. Hal ini lebih banyak terjadi pada gula yang mengalami proses pemutihan (rafinasi). Bahan yang dianggap bermasalah dalam proses pemutihan adalah penggunaan arang aktif. Dari aspek bahan, arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan-bahan nabati, maka tentu tak perlu diragukan lagi kehalalannya. Namun jika arang aktif tersebut berasal dari tulang babi, jelas gula tersebut menjadi haram.Sedangkan jika arang aktifnya berasal dari sapi, maka harus dipastikan bahwa sapi tersebut disembelih sesuai syariah.
     Bahan lain yang harus dikritisi adalah konsentrat. Konsentrat buah merupakan bahan tambahan untuk menambah rasa sirop sehingga mirip atau sama dengan buah tertentu. Meski berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.
     Untuk membuat konsentrat buah agar tidak keruh, diperlukan bahan penolong seperti enzim atau gelatin. Pada enzim, harus dipastikan sumbernya, apakah berasal dari tumbuhan, hewani, atau mikrobal. Jika enzim tersebut diperoleh dari enzim yang diolah secara mikrobial,  maka harus dipastikan menggunakan media yang bebas dari bahan haram dan najis. Bila jernih siropnya menggunakan gelatin, harus dipastikan bahwa gelatin itu berasal dari sumber yang halal. Masalahnya, gelatin halal amat terbatas.


     Selain ditambahkan konsentrat buah, rasa sirop juga berasal dari perisa. Perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidak terdapat di dalam perisa tersebut. Bahkan perisa buah bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia tertentu, yang harus dikritisi pula status kehalalannya. 
     Demikian pula pula dengan pengatur keasaman (asam sitrat) dan pemanis buatan (aspartam). Dua unsur ini merupakan produk mikrobial sehingga diproses secara mikrobial pula. Dalam proses produksinya, bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari barang haram dan najis. Jadi, untuk menghindari sirop yang tidak jelas kehalalannya, konsumen sebaiknya mengonsumsi sirop yang bersertifikat halal MUI.

0 komentar:

Copyright © 2014 Tahukah Kamu?